RUTENG (19/03/2021) – Rapat internal penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dana BOS tahun 2021 tahap I dan II pada lembaga UPTD SMP Negeri 6 Langke Rembong telah dilaksanakan pada hari Jumat (19/01/2021). Kegiatan ini dihadiri oleh semua tenaga pendidik dan kependidikan pada lembaga tersebut dengan mematuhi protokol kesehatan yang di pimpin langsung oleh PLT. Kepala Sekolah, Adrianus N. Lirik, S.Fil., M.Pd.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WITA sampai pukul 13.00 WITA ini dipandu oleh Ibu Vinsensia S. Lagur, S.E. sebagai MC. Pada awal sambutannya, Bapak Adrianus menyampaikan beberapa hal penting berkaitan dengan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dana BOS tahun 2021, di antaranya adalah perbedaaan besaran satuan biaya BOS Reguler untuk tiap daerah yang tidak sama dengan tahun sebelumnya. Mulai tahun 2021 perhitungan biaya satuan BOS Reguler untuk tiap daerah ditetapkan berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD). Dengan mekanisme penetapan tersebut, maka satuan biaya BOS Reguler tahun 2021 pada jenjang SMP bervariasi untuk setiap kabupaten; dan untuk kabupaten Manggarai besaran dana tersebut adalah Rp 1.260.000,00 per siswa, lebih besar dari beberapa kabupaten lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan besaran anggaran tersebut, UPTD SMP Negeri 6 Langke Rembong mendapatkan alokasi dana bos sebesar RP 337.680.000,00 untuk tahun 2021. Alokasi tersebut didasarkan pada cut off jumlah peserta didik UPTD SMPN 6 Langke Rembong per 31 Agustus 2020 sebanyak 268 siswa. Sesuai juknis pengelolaan BOS 2021, pencairan dana BOS untuk satu tahun dibagi ke dalam tiga tahap, dengan rincian tahap satu sebesar Rp 101.304.000 (30%), tahap ke dua sebesar Rp 135.072.000,00 (40 %) dan tahap tiga sebesar 30%, tetapi jumlahnya akan akan disesuaikan dengan jumlah peserta didik per 31 Agustus 2021.
Pada sesi selanjutnya, Bendahara dana BOS UPTD SMP Negeri 6 Langke Rembong, Ibu Juliana A. Senda, S.Pd. memaparkan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) tahap satu dan tahap dua berdasarkan masukan dari para pengelola delapan standar pendidikan dan para peserta rapat lainnya. Delapan standar tersebut yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standard Isi, Standar Proses, Standar PTK, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian.
Pelaksanaan kegiatan penyusunan RKAS berjalan lancar tanpa halangan apapun dan mendapat atensi dari seluruh peserta, serta mendapat banyak masukan yang sangat penting dari para guru dan tenaga kependidikan. Menutup kegiatan tersebut, Adrianus juga menambahkan pentingnya transparansi dan koordinasi antara pimpinan, bendahara, pendidik dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021. Semua itu bertujuan untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan UPTD SMP Negeri 6 Langke Rembong. (*Team Publikasi)
Tinggalkan Komentar